
Jakarta – Ketua Umum Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Trimedya Panjaitan, menilai bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) mengandung semangat yang positif. Ini sejalan dengan agenda yang diusung oleh Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat posisi hukum Indonesia di arena internasional. RUU ini bukan sekadar pembaruan dalam hukum perdata internasional, tetapi juga merupakan upaya untuk menegaskan kedaulatan hukum nasional dan melindungi kepentingan para pengusaha domestik, sambil memberikan kepastian hukum bagi investor asing.
Semangat Nasionalisme dalam RUU HPI
Menurut Trimedya, inti dari RUU HPI mencerminkan semangat nasionalisme yang kuat. Ia menegaskan bahwa kehadiran RUU ini bertujuan untuk memastikan kedudukan Indonesia yang lebih kuat di kancah global, serta menonjolkan semangat kebangsaan. Pernyataan ini disampaikan Trimedya setelah mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Panitia Khusus DPR RI yang melibatkan sejumlah organisasi advokat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Partisipasi Organisasi Advokat
Dalam RDPU tersebut, hadir perwakilan dari berbagai organisasi advokat, seperti Ikatan Advokat Indonesia (IAI), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), dan SPI. Partisipasi ini menunjukkan komitmen dari para advokat untuk terlibat dalam pembahasan yang krusial ini. Trimedya menekankan bahwa pembahasan RUU HPI sangat penting dan diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk memperkuat kepastian hukum dalam hubungan perdata lintas negara.
Penguatan Kedaulatan Hukum dan Perlindungan Investor
Trimedya menyatakan bahwa SPI menyambut positif pembahasan RUU HPI. Ia menekankan perlunya beberapa masukan kepada Panitia Khusus agar proses pembahasan dilakukan dengan hati-hati. Dia menekankan pentingnya menjaga semangat nasionalisme dalam RUU ini, terutama untuk memastikan hak-hak Indonesia dan pelaku usaha lokal tidak terabaikan dalam konteks hubungan hukum internasional.
Namun, Trimedya juga mengingatkan bahwa penguatan kepentingan nasional harus sejalan dengan perlindungan kepastian hukum bagi para investor asing. Keseimbangan ini sangat penting, mengingat salah satu masalah yang sering dikeluhkan oleh investor adalah ketidakpastian hukum yang ada di Indonesia.
Menciptakan Lingkungan Investasi yang Aman
Trimedya mengungkapkan bahwa persepsi negatif tentang hukum di Indonesia, yang dianggap dapat dikendalikan atau dibeli, menciptakan tantangan tersendiri bagi para investor. Oleh karena itu, RUU HPI diharapkan tidak menambah ketidakpastian, melainkan justru memperkuat kepercayaan dunia usaha terhadap sistem hukum di Indonesia.
- Pentingnya memperkuat kepastian hukum bagi investor.
- Menjaga hak-hak pelaku usaha Indonesia.
- Menjaga keseimbangan antara kepentingan nasional dan asing.
- Mencegah persepsi negatif tentang hukum yang bisa dikendalikan.
- Menciptakan lingkungan yang kondusif bagi hubungan perdata internasional.
Pentingnya Diskusi yang Cermat dan Terbuka
Lebih lanjut, Trimedya meminta Panitia Khusus untuk berhati-hati dalam membahas sejumlah pasal dalam RUU HPI. Dari total 59 hingga 63 pasal yang ada, ia mencatat ada beberapa ketentuan yang perlu dikritisi secara mendalam. Beberapa pasal tersebut berkaitan dengan aspek penting mengenai orang dan benda, yang merupakan inti dari hukum perdata.
Kewenangan Hakim dalam RUU HPI
Trimedya juga menyoroti besarnya kewenangan yang diatur dalam RUU HPI untuk para hakim. Ia mengingatkan pentingnya rumusan yang cermat agar tidak menimbulkan masalah dalam praktik peradilan. Menurutnya, kewenangan yang terlalu besar dapat membawa dampak negatif jika tidak diimbangi dengan kualitas hakim yang baik, yang sering kali dinilai tidak mengambil keputusan berdasarkan rasa keadilan masyarakat.
Lebih jauh, Trimedya menyarankan agar Panitia Khusus menyisir potensi tumpang tindih antara RUU HPI dengan regulasi lainnya, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan terkait investasi. Harmonisasi antara undang-undang ini sangat penting agar tidak terjadi benturan dan tidak menambah masalah baru bagi dunia usaha.
Kontribusi SPI dalam Pembahasan RUU HPI
Trimedya menyatakan komitmennya untuk memberikan masukan tertulis yang lebih detail kepada Panitia Khusus. SPI juga siap untuk hadir kembali jika diundang dalam diskusi lanjutan mengenai RUU HPI. Harapannya, pembahasan RUU ini dapat dilakukan dengan cermat, terbuka, dan tetap memperhatikan dua kepentingan utama: memperkuat kedaulatan hukum nasional dan menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
“Mudah-mudahan proses ini dapat segera selesai, dengan tetap memberikan kepastian hukum yang dibutuhkan oleh investor, baik domestik maupun asing,” tutup Trimedya, yang pernah menjabat sebagai Ketua Komisi III DPR RI pada periode 2004-2009.






