Daerah

Dinas Kominfo dan Dishub Kabupaten Tasikmalaya Digabung, Menurut DPRD Setempat

Penggabungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dengan Dinas Perhubungan (Dishub) di Kabupaten Tasikmalaya telah menjadi perbincangan hangat dalam beberapa waktu terakhir. Keputusan ini, yang diumumkan pada Rabu, 15 April 2026, menimbulkan beragam reaksi dari berbagai pihak, terutama anggota DPRD setempat yang mulai angkat bicara tentang kebijakan ini.

Reaksi DPRD terhadap Penggabungan Dinas

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Aang Budiana, memberikan pandangannya mengenai penggabungan tersebut. Ia menilai bahwa keputusan ini cukup unik dan berbeda jika dibandingkan dengan kebijakan di daerah lain.

“Keputusan ini tidak diambil sembarangan. Sebelumnya, perubahan ini melalui mekanisme Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang diajukan oleh pihak eksekutif kepada DPRD,” ungkap Aang saat diwawancarai mengenai isu ini.

Alasan di Balik Kebijakan Penggabungan

Menurut Aang, penggabungan Dinas Kominfo dan Dishub dilatarbelakangi oleh sejumlah kendala yang dihadapi oleh pemerintah daerah, terutama dalam hal anggaran dan ketersediaan sumber daya manusia (SDM). Di masa lalu, Dinas Kominfo masih tergolong sebagai dinas dengan tipe C, yang berarti memiliki kapasitas yang terbatas.

“Penggabungan ini dimaksudkan untuk mengurangi beban anggaran dan sekaligus meningkatkan efisiensi dalam pelaksanaan tugas,” tegasnya.

Efisiensi Anggaran dan SDM

Aang menekankan bahwa alasan utama di balik penggabungan tersebut adalah untuk mencapai efisiensi dalam anggaran dan SDM. Ia berpendapat bahwa memiliki struktur organisasi yang terlalu banyak tetapi tidak efektif akan hanya membebani sistem birokrasi. “Pertimbangannya sangat jelas, kita harus meminimalkan struktur yang tidak produktif,” ujarnya.

Selain Dinas Kominfo dan Dishub, beberapa dinas lainnya juga mengalami penggabungan, seperti Dinas Lingkungan Hidup yang kini termasuk dalam rumpun pekerjaan umum.

Kinerja Dinas Pasca Penggabungan

Meskipun kebijakan ini menuai kritik dari berbagai kalangan, DPRD berpendapat bahwa kinerja Dinas Kominfo pasca penggabungan tidak mengalami penurunan. Sebaliknya, hasil kerja mereka bahkan disebut meningkat.

  • Adanya command center yang berfungsi dengan baik.
  • Implementasi CCTV yang aktif di berbagai lokasi.
  • Peningkatan efektivitas dalam penyampaian informasi.
  • Pengurangan waktu respon dalam pengolahan data.
  • Peningkatan kolaborasi antar dinas.

“Kini, kami dapat melihat bahwa fungsi dari Dinas Kominfo tetap berjalan dengan baik, bahkan lebih efisien,” tambah Aang.

Pemikiran tentang Pemisahan Kembali

Saat ini, muncul wacana untuk memisahkan kembali Dinas Kominfo dari Dishub. Namun, menurut Aang, perubahan ini tidak bisa dilakukan secara mendadak tanpa kajian yang mendalam. “Langkah itu harus melalui kajian yang matang. Tidak bisa kita langsung setuju atau tidak setuju begitu saja,” ujarnya.

Proses dan Tantangan Pemisahan

Keputusan akhir mengenai pemisahan atau penggabungan kembali akan berada di tangan pemerintah daerah. Aang menegaskan pentingnya menjalani prosedur yang benar melalui mekanisme perubahan SOTK. “Salah satu tantangan terbesar jika pemisahan ini dilakukan adalah kesiapan dari SDM dan anggaran,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti bahwa saat ini, beberapa posisi kepala dinas masih diisi oleh orang luar, yang menimbulkan pertanyaan mengenai kesiapan SDM jika dinas baru dibentuk. “Apakah kita sudah siap dengan SDM yang ada?” tanyanya retoris.

Fokus Utama: Kinerja Pelayanan Publik

Aang menegaskan bahwa DPRD tidak terfokus pada apakah dinas harus digabung atau dipisah. Yang terpenting adalah efektivitas kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. “Baik penggabungan maupun pemisahan, yang utama adalah bagaimana pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik,” jelasnya.

Ia juga membuka kemungkinan untuk mendorong pemisahan kembali jika terbukti bahwa penggabungan ini tidak memberikan manfaat yang diharapkan. “Jika kami menemukan bahwa penggabungan ini tidak efektif, kami siap untuk mendorong agar pemisahan bisa dilakukan. Namun, harus melalui prosedur yang tepat,” katanya menekankan pentingnya proses yang benar.

Peran DPRD dalam Proses Ini

Dalam konteks ini, DPRD memiliki peran sebagai pendorong dan pengawas, bukan sebagai pengambil keputusan langsung. “Pengajuan perubahan harus tetap berasal dari eksekutif. Kami menunggu kajian resmi dari pemerintah daerah sebelum mengambil langkah lebih lanjut,” pungkasnya.

Dengan adanya penggabungan Dinas Kominfo dan Dishub di Kabupaten Tasikmalaya, tantangan dan peluang baru muncul. Masyarakat dan pemangku kepentingan berharap agar kebijakan ini dapat memberikan dampak positif dalam pelayanan publik dan efisiensi birokrasi. Ke depan, bagaimana langkah pemerintah daerah dan DPRD dalam menanggapi dinamika ini akan sangat menentukan kualitas pelayanan yang diterima oleh masyarakat.

Back to top button