MAA Gelar Mubes, Gubernur Minta Penundaan hingga Revisi Qanun MAA Selesai

Musyawarah Besar (Mubes) Majelis Adat Aceh (MAA) yang dijadwalkan berlangsung pada 7 hingga 8 April 2026 di Meuligo, Istana Wali Nanggroe, dan Hotel Ayani Banda Aceh, mengalami penundaan. Permintaan penundaan ini diajukan oleh Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, melalui disposisi yang diterima oleh pihak MAA. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kelanjutan acara dan dampaknya terhadap proses penyusunan qanun yang sedang berlangsung.
Detail Penyelenggaraan Mubes MAA
Mubes MAA yang bertujuan untuk menentukan kepengurusan baru untuk masa bakti 2026 – 2031 seharusnya dibuka oleh Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, yang akrab disapa Mualem. Dalam acara pembukaan, Wali Nanggroe, Paduka Yang Mulia (PYM) Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, dijadwalkan memberikan pengarahan mengenai keistimewaan Aceh. Ketua Panitia Mubes MAA 2026, Miftah Tjut Adek, mengonfirmasi bahwa pembukaan akan diadakan di Meuligo, diikuti dengan acara di Hotel Ayani.
Menurut Miftah Tjut Adek, koordinasi pelaksanaan Mubes MAA 2026 mendapatkan sambutan positif dari Gubernur Aceh. Gubernur berharap agar Mubes berlangsung dengan lancar dan sukses, mengingat masa bakti sebelumnya akan berakhir pada 9 Mei 2026. Miftah menekankan pentingnya kehadiran Wali Nanggroe dalam mendampingi kegiatan Mubes bersama seluruh jajaran majelis.
Dasar Hukum Pelaksanaan Mubes
Mubes MAA tahun 2026 dilaksanakan berdasarkan Qanun Nomor 8 Tahun 2019 tentang Majelis Adat Aceh. Pasal 26 ayat 1 dari qanun tersebut mewajibkan pengurus MAA untuk mengadakan Mubes selambat-lambatnya tiga bulan sebelum berakhirnya masa kepengurusan, yang berarti sebelum 9 Mei 2026. Pihak MAA menyadari pentingnya pelaksanaan Mubes untuk memastikan kelangsungan organisasi dan kekuatan adat istiadat Aceh.
Peran Ketua MAA dalam Mubes
Prof. Yusri Yusuf, yang baru dilantik sebagai Ketua MAA pada September 2025, bertanggung jawab atas penyelenggaraan Mubes ini. Sebagai ketua yang menjabat dalam masa transisi, fokusnya adalah mengorganisir Mubes untuk periode 2026 – 2031 sesuai dengan ketentuan qanun. Dalam keterangannya, Prof. Yusri mengundang seluruh perwakilan MAA dari kabupaten dan kota untuk berkontribusi dalam menyukseskan Mubes, sehingga MAA dapat lebih kuat dan bermartabat dalam menjaga adat dan keistimewaan Aceh.
Pentingnya Revisi Qanun MAA
Di tengah persiapan Mubes, terdapat kebutuhan mendesak untuk merevisi qanun MAA yang diusulkan oleh Pemerintah Aceh kepada DPR Aceh. Penundaan Mubes ini disampaikan oleh Gubernur Muzakir Manaf, yang ingin menunggu penyelesaian revisi qanun sebelum pelaksanaan Mubes. Disposisi tersebut berisi perintah untuk menunda Mubes hingga revisi qanun siap.
- Revisi qanun diusulkan untuk memperkuat struktur dan fungsi MAA.
- Mubes harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Keberlanjutan MAA sangat bergantung pada hasil revisi qanun.
- Pemerintah Aceh menganggap penting partisipasi masyarakat dalam proses ini.
- Penundaan ini diharapkan tidak mengganggu agenda MAA secara keseluruhan.
Harapan untuk Mubes MAA
Dengan penundaan ini, diharapkan semua pihak dapat menjaga komunikasi yang baik demi kelancaran revisi qanun. MAA sebagai lembaga adat yang memiliki peran penting dalam masyarakat Aceh, diharapkan dapat tetap berfungsi secara optimal setelah Mubes dilaksanakan. Komitmen dari semua pihak sangat diperlukan untuk memastikan bahwa keistimewaan Aceh tetap terjaga dan dihormati.
Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, dalam disposisinya menegaskan bahwa penundaan ini bukanlah langkah negatif, melainkan merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa Mubes MAA selaras dengan regulasi yang ada. Melalui revisi qanun, diharapkan MAA akan memiliki landasan yang lebih kuat dalam menjalankan tugas dan fungsinya, serta dapat beradaptasi dengan dinamika zaman yang terus berubah.
Langkah Selanjutnya
Setelah penundaan ini, pihak MAA dan Pemerintah Aceh diharapkan dapat segera melakukan koordinasi untuk menyelesaikan revisi qanun. Ini adalah langkah penting agar Mubes dapat dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan harapan masyarakat Aceh. Proses ini harus melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat adat, agar semua suara dapat didengar dan diakomodasi.
Selanjutnya, MAA harus mempersiapkan segala hal terkait pelaksanaan Mubes, termasuk sosialisasi kepada masyarakat dan penyusunan agenda yang jelas. Hal ini penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap MAA dan memastikan partisipasi aktif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan adat dan budaya Aceh.
Membangun Sinergi untuk Aceh yang Lebih Baik
Dalam situasi ini, penting bagi semua elemen masyarakat Aceh untuk bersatu dan mendukung MAA dalam menjalankan fungsinya. Mubes bukan hanya sekadar agenda organisasi, tetapi juga menjadi momen penting bagi masyarakat Aceh untuk memperkuat identitas dan nilai-nilai adat yang telah diwariskan oleh nenek moyang. Dengan adanya dukungan dan kerjasama dari semua pihak, diharapkan MAA bisa melaksanakan Mubes dengan sukses dan membawa perubahan yang positif bagi masyarakat Aceh.
Dengan demikian, penundaan Mubes MAA bisa dimaknai sebagai kesempatan untuk memperkuat landasan hukum dan struktur organisasi, sehingga keberadaan MAA tidak hanya diakui secara formal, tetapi juga dihormati dan diandalkan oleh masyarakat. Melalui Mubes yang akan datang, diharapkan MAA dapat merumuskan langkah-langkah strategis untuk memajukan adat dan keistimewaan Aceh menuju masa depan yang lebih cerah.


