Unit Reskrim Polres Simalungun Ungkap Jaringan Perdagangan Satwa Dilindungi, Tiga Pelaku Ditangkap di Pintu Tol Simpang Panei

Unit II Tipiter-Ekonomi Satreskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap jaringan perdagangan satwa dilindungi, sebuah tindakan ilegal yang menimbulkan dampak serius bagi kelestarian fauna. Pada Jumat, 8 Mei 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, tiga orang pelaku ditangkap di Jalan Besar Siantar-Saribudolok, di depan gerbang pintu Tol Simpang Panei, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun. Penangkapan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan untuk melindungi satwa yang terancam punah dari praktik perdagangan ilegal yang kian marak.
Pengungkapan Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi
Kepala Sub Bagian Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengonfirmasi pengungkapan ini dalam sebuah pernyataan resmi pada Senin, 15 Juni 2026. “Ini adalah bukti nyata komitmen Polres Simalungun untuk melindungi satwa yang dilindungi dari tindakan tidak bertanggung jawab. Kami tegas menolak segala bentuk perdagangan ilegal yang mengancam keberlangsungan alam dan ekosistem,” jelasnya. Pernyataan ini menunjukkan tekad Polres Simalungun dalam memberantas praktik-praktik yang merugikan lingkungan.
Awal Mula Penangkapan
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Wisnugraha Paramaarta, S.T.K., S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh Unit II Tipiter mengenai rencana transaksi ilegal. “Pada pukul 10.00 WIB, kami mendapatkan laporan tentang akan dilakukannya transaksi yang melibatkan bagian tubuh hewan yang dilindungi di wilayah kami. Segera setelah itu, tim kami melakukan penyelidikan dan pengintaian yang intensif,” ujar AKP Wisnugraha.
Tim Penegak Hukum Beraksi
Dipimpin oleh Kanit II Sat Reskrim, IPDA Gagas Dewanta Aji, S.Tr.K., M.H., tim Unit II Tipiter bersama personel Opsnal Jatanras bergerak ke lokasi kejadian sekitar pukul 21.00 WIB. “Dengan semangat ‘Sidik Sakti Indra Waspada’, kami melakukan operasi dengan penuh kehati-hatian. Sesampainya di lokasi, kami melihat para pelaku berdiri di tepi jalan menggunakan dua sepeda motor dan satu mobil pickup. Kami segera mengamankan mereka beserta barang bukti yang ada,” jelas IPDA Gagas Dewanta Aji.
Barang Bukti yang Ditemukan
Barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku cukup mengejutkan. Di antara item yang diamankan, terdapat:
- 30 kilogram sisik trenggiling
- 2 ekor trenggiling yang telah diawetkan
- 1 lembar kulit beruang madu beserta tulang belulangnya
- 3 paruh burung rangkong beserta beberapa bulunya
- 1 tanduk rusa
- 1 senapan angin jenis PCP
- 1 belati
- 2 sepeda motor (nomor polisi BK-5505-AGF dan BK-6430-TAT)
- 1 mobil pickup (nomor polisi BB-8205-YE)
Profil Tiga Pelaku
Tiga pelaku yang berhasil ditangkap memiliki latar belakang yang berbeda. Mereka adalah:
- Jon Sudiaman Sijabat (37 tahun), seorang wiraswasta dari Nagori Simbolon Tengkoh, yang berperan sebagai pengangkut dan pemilik 18 kilogram sisik trenggiling serta berbagai bagian tubuh satwa lainnya.
- Roberto Situmorang (27 tahun), wiraswasta asal Kabupaten Samosir, yang diketahui memiliki 8,5 kilogram sisik trenggiling.
- Marinsen Tondang (34 tahun), seorang petani dari Kecamatan Hatonduhan, yang memiliki 3,5 kilogram sisik trenggiling.
Proses Hukum yang Diterapkan
Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf c Jo Pasal 40A ayat (1) huruf f dari Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tindakan ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menanggulangi masalah perdagangan satwa dilindungi yang semakin meresahkan.
Langkah Selanjutnya oleh Polres Simalungun
Menurut AKP Wisnugraha Paramaarta, saat ini ketiga pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satreskrim Polres Simalungun untuk proses lebih lanjut. “Kami akan memeriksa ketiga pelaku, melengkapi berkas penyidikan, serta melakukan pengembangan untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar,” tegasnya.
Peran Masyarakat dalam Pelestarian Satwa
Polres Simalungun juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga kelestarian satwa liar yang dilindungi. Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam kegiatan perburuan, pengangkutan, maupun perdagangan bagian tubuh satwa yang dilindungi. Keterlibatan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi keberlangsungan ekosistem.
Dengan penangkapan ini, diharapkan akan ada efek jera bagi pelaku perdagangan satwa dilindungi serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keberagaman hayati. Polres Simalungun berkomitmen untuk terus memerangi kejahatan lingkungan demi masa depan yang lebih baik.






