Praperadilan Diterima, Kejari Mentawai Teruskan Kasus Kamser Sitanggang ke Komisi III DPR

Kasus praperadilan Kamser Sitanggang semakin menarik perhatian publik, terutama di tengah sorotan terhadap penegakan hukum di Indonesia. Setelah vonis bebas yang mengejutkan dalam perkara korupsi videografer Amsal Sitepu, kini fokus beralih ke dugaan ketidakberesan dalam penanganan kasus yang melibatkan Kamser, mantan Direktur Perusda Kemakmuran Mentawai. Berbagai kritik mengemuka, menyuarakan keprihatinan terhadap kualitas proses hukum yang sedang berlangsung.
Penetapan Tersangka dan Masalah Hukum
Kamser ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Oktober 2025, dan langsung dijebloskan ke dalam tahanan di Rutan Padang. Namun, Pengadilan Negeri Padang, melalui putusan praperadilan Nomor 17 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 9 Desember 2025, menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut tidak sah dan tidak mengikat secara hukum. Ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kelanjutan proses hukum yang dijalani oleh Kamser.
Meski telah ada putusan dari pengadilan, pihak kejaksaan hingga kini dianggap belum melaksanakan keputusan tersebut. Hal ini menimbulkan kekecewaan di kalangan keluarga Kamser, yang kemudian mengadukan permasalahan ini kepada Komisi III DPR RI melalui anggota DPR, Hinca Panjaitan. Jekking Sitanggang, adik Kamser, menyampaikan harapannya agar masalah ini segera mendapat perhatian dan penanganan yang tepat demi kepastian hukum.
Perhitungan Kerugian Negara yang Dipertanyakan
Yul Akhyari Sastra, kuasa hukum Kamser dari Palito Law Firm, menjelaskan bahwa penetapan tersangka kliennya bermasalah dari sudut pandang hukum. Ia menekankan bahwa perhitungan kerugian negara seharusnya menjadi tanggung jawab Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan bukan dilakukan oleh internal kejaksaan. Menurutnya, dasar dari penetapan tersangka menjadi tidak sah karena perhitungan kerugian negara dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang.
Yul merujuk pada Pasal 23E UUD 1945 serta UU Nomor 15 Tahun 2006 yang menegaskan bahwa BPK adalah satu-satunya lembaga yang berwenang untuk menetapkan kerugian negara. Ia juga mengutip putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang memperkuat kewenangan tersebut. Tindakan Kejaksaan Negeri Mentawai yang menghitung kerugian negara sendiri, menurutnya, menunjukkan indikasi penyalahgunaan wewenang dan melanggar prinsip kepastian hukum.
Kejanggalan dalam Kasus
Banyak kejanggalan muncul dalam proses perhitungan kerugian yang dilakukan oleh kejaksaan. Yul Akhyari mengungkapkan bahwa gaji Kamser Sitanggang dan dana operasional dimasukkan sebagai unsur kerugian negara, padahal keduanya merupakan hak yang sah berdasarkan keputusan resmi kepala daerah. Gaji yang diterima Kamser, menurutnya, bukanlah bentuk memperkaya diri, melainkan hak yang sah sebagai pegawai negeri.
Lebih jauh, Yul mempertanyakan kejelasan aliran dana yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah. Ia berpendapat bahwa perhitungan kerugian tersebut lebih bersifat asumsi daripada kerugian yang nyata. Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, ia menegaskan bahwa unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi harus bersifat aktual dan bukan sekadar potensi kerugian.
Pelanggaran Terhadap Putusan Praperadilan
Yang paling mendesak untuk dicatat adalah bahwa Pengadilan Negeri Padang, melalui putusan praperadilan Nomor 17 Tahun 2025 pada 9 Desember 2025, telah menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Kamser tidak sah dan tidak mengikat secara hukum. Namun, Kejaksaan Negeri Mentawai tetap melanjutkan proses hukum, termasuk penahanan dan persidangan terhadap Kamser. Tindakan ini dianggap bertentangan dengan prinsip hukum dan menciptakan ketidakadilan bagi warga negara.
Kantor Hukum Palito Law Firm, sebagai kuasa hukum Kamser, telah mengajukan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Padang. Namun, pihak pengadilan menegaskan bahwa ranah eksekusi berada di tangan Kejaksaan Negeri Mentawai. Yul Akhyari menekankan bahwa kejaksaan wajib menjalankan eksekusi putusan praperadilan tersebut untuk mengajukan pencabutan dakwaan, mengingat hakim telah mengabulkan permohonan tersebut.
Alasan di Balik Keputusan Praperadilan
Alasan hakim dalam mengabulkan permohonan praperadilan berkaitan dengan tidak terpenuhinya dua alat bukti yang sah dan cukup. Terutama terkait perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh auditor kejaksaan, sedangkan menurut hukum, perhitungan tersebut harus dilakukan oleh BPK. Hal ini menambah bobot argumen yang diajukan oleh kuasa hukum Kamser mengenai ketidakberesan dalam penetapan tersangka.
Hingga saat ini, Kamser Sitanggang telah menjalani masa tahanan lebih dari lima bulan sejak penetapan sebagai tersangka. Situasi ini semakin mempertegas perlunya evaluasi mendalam terhadap proses hukum yang berjalan, serta perlunya penegakan prinsip keadilan dalam setiap kasus yang melibatkan dugaan korupsi di Indonesia.
Implikasi bagi Penegakan Hukum di Indonesia
Kasus ini mencerminkan tantangan besar dalam penegakan hukum di Indonesia, di mana sering kali terdapat kesenjangan antara keputusan pengadilan dan pelaksanaan hukum di lapangan. Ketidakpastian hukum yang terjadi tidak hanya berdampak pada individu yang terlibat, tetapi juga dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
- Pentingnya pengawasan yang ketat terhadap proses hukum.
- Kepentingan untuk memperkuat lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan dalam pemeriksaan kerugian negara.
- Perluasan akses bagi masyarakat untuk melaporkan ketidakadilan.
- Peningkatan transparansi dalam proses hukum.
- Adanya jaminan perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi.
Dengan perhatian publik yang terus meningkat, diharapkan kasus ini dapat menjadi momentum bagi perbaikan sistem hukum dan penegakan keadilan di Indonesia. Setiap langkah dalam proses hukum harus dipertanggungjawabkan dan mengedepankan prinsip keadilan, demi terciptanya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
