Dishub Siap Tindak Tegas Jukir Liar di Jalan Nasional, Pelanggar Bisa Dipecat

Kota Medan saat ini dihadapkan pada masalah serius terkait maraknya praktik juru parkir liar yang mengaku sebagai petugas resmi Dinas Perhubungan (Dishub). Praktik ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menciptakan ketidaknyamanan di ruas jalan nasional dan provinsi. Menyikapi hal ini, Kepala Dishub Kota Medan, Irsan Idris Nasution, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas para jukir liar. Jika terbukti bahwa mereka merupakan petugas resmi, sanksi pemecatan pun akan diterapkan.
Respon Dishub terhadap Laporan Masyarakat
Pernyataan Irsan disampaikan kepada awak media sebagai respons terhadap banyaknya laporan dari masyarakat yang mengeluhkan keberadaan jukir liar di berbagai ruas jalan nasional di Kota Medan. Situasi ini menjadi perhatian serius, terutama pada Rabu (20/5/2026), saat Dishub menerima laporan-laporan tersebut. Masyarakat merasa dirugikan oleh tindakan pengutipan yang dilakukan oleh individu yang tidak memiliki izin resmi.
Irsan menjelaskan bahwa pihaknya sudah menjalin koordinasi dengan aparat kepolisian, dari tingkat Polsek hingga Polrestabes Medan, guna melakukan penertiban terhadap jukir liar yang mengganggu ketertiban umum. Kerjasama ini diharapkan dapat mengurangi praktik ilegal yang meresahkan masyarakat.
Dasar Hukum Penertiban Jukir Liar
Irsan kemudian menggarisbawahi bahwa pengutipan retribusi parkir di jalan nasional, seperti di Jalan Jamin Ginting, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Yos Sudarso, Jalan Gatot Subroto, dan kawasan Ringroad, adalah tindakan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 43 yang mengatur tentang fasilitas parkir.
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa pengelolaan dan pengutipan parkir di jalan nasional dan provinsi tidak diperbolehkan. Irsan menekankan bahwa larangan ini juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, yang menyatakan bahwa penggunaan ruang manfaat jalan harus menghindari gangguan fungsi jalan, termasuk parkir di bahu jalan.
Praktik Parkir Liar di Medan
Irsan menegaskan bahwa pengutipan parkir yang dilakukan oleh juru parkir liar di jalan nasional merupakan praktik pungutan liar (pungli). Ini adalah tindakan yang tidak hanya melanggar hukum tetapi juga menciptakan ketidakadilan bagi masyarakat yang ingin memarkirkan kendaraan mereka dengan aman.
Dia mengakui bahwa masalah parkir liar di Kota Medan telah menjadi isu yang kompleks dan membutuhkan penanganan yang serius. Oleh karena itu, Dishub bersama dengan aparat kepolisian berkomitmen untuk melakukan penertiban secara rutin terhadap jukir liar yang beroperasi di sejumlah ruas jalan protokol.
Keprihatinan Terhadap Pengelolaan Parkir
Kondisi pengelolaan parkir di Kota Medan saat ini sangat memprihatinkan. Irsan menyatakan, penertiban akan dilaksanakan secara berkelanjutan untuk memastikan bahwa situasi ini tidak semakin memburuk. Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman saat memarkir kendaraan mereka.
Tarif Resmi Retribusi Parkir
Irsan juga menjelaskan mengenai tarif retribusi parkir yang resmi untuk kendaraan yang diparkir di tepi jalan umum di wilayah yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kota Medan. Menurut Peraturan Wali Kota Medan Nomor 9 Tahun 2026, tarif yang berlaku adalah Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp4.000 untuk kendaraan roda empat.
Ajak Masyarakat Melaporkan Jukir Liar
Dishub berharap agar masyarakat tidak ragu untuk melaporkan setiap temuan jukir liar yang mengatasnamakan Dishub Kota Medan dan melakukan pengutipan parkir secara ilegal. Irsan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menanggulangi praktik ini dengan melaporkan kepada pihak yang berwenang.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor ke Dishub Kota Medan jika menemukan jukir liar yang mengaku sebagai petugas Dishub dan melakukan pengutipan parkir di lokasi yang tidak sesuai,” jelasnya. Dengan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan permasalahan jukir liar ini dapat teratasi dengan baik.
- Pengutipan parkir liar adalah tindakan ilegal yang merugikan masyarakat.
- Dishub bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk penertiban jukir liar.
- Pengelolaan parkir di jalan nasional melanggar peraturan yang ada.
- Tarif resmi parkir diatur oleh Peraturan Wali Kota Medan.
- Masyarakat diimbau untuk melapor jika menemukan jukir liar.
Dengan langkah-langkah tegas yang diambil oleh Dishub, diharapkan keberadaan jukir liar dapat diminimalisir, sehingga masyarakat dapat menikmati fasilitas umum dengan lebih baik dan aman. Upaya untuk menegakkan aturan dan memberikan sanksi kepada pelanggar adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan ketertiban di Kota Medan. Masyarakat diharapkan untuk terus berkolaborasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka.



