Anwar HafidBeritaMHAPPMHASosial & PolitikSultengWagub

Kepemimpinan Anwar-Reny Tegaskan Perda PPMHA Sebagai Perlindungan Masyarakat Adat dalam Program 9 BERANI

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengambil langkah signifikan dalam melindungi hak-hak Masyarakat Hukum Adat (MHA) melalui pengesahan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA). Langkah ini bukan hanya sekadar regulasi, melainkan sebuah komitmen nyata dalam menghadapi berbagai tantangan yang dihadapi oleh masyarakat adat di wilayah tersebut.

Prioritas Program Nawa Cita BERANI

Peraturan ini menjadi salah satu fokus utama dalam program unggulan “Nawa Cita BERANI” yang diusung oleh pemerintah daerah. Program ini dirancang untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat adat diakui dan dilindungi secara hukum, memberikan mereka kesempatan untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka.

Peluncuran dan Sosialisasi Perda

Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A. Lamadjido, pada acara Lokakarya Peluncuran dan Sosialisasi Perda Nomor 12 Tahun 2025 yang diadakan di Hotel Grand Sya, Palu, pada Selasa, 7 April 2026. Dalam acara tersebut, Wagub Reny menegaskan pentingnya regulasi ini sebagai fondasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat hukum adat.

“Kami memprioritaskan program ini sebagai bagian dari 9 prioritas BERANI,” ujar Wagub Reny di hadapan peserta yang terdiri dari perangkat daerah, organisasi masyarakat, komunitas adat, media, dan mitra kerja. Pernyataan ini menegaskan bahwa perlindungan terhadap masyarakat hukum adat merupakan agenda penting dalam pembangunan daerah.

Respons Terhadap Tantangan Masyarakat Adat

Wakil Gubernur menjelaskan bahwa lahirnya Perda ini merupakan respons terhadap berbagai isu yang sering dihadapi oleh masyarakat adat, seperti alih fungsi lahan, eksploitasi sumber daya alam, dan praktik pembangunan yang tidak berkelanjutan. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan akan tercipta payung hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak mereka.

Pentingnya Pengakuan Hukum

“Ketika tidak ada pengakuan terhadap hak-hak mereka, masyarakat adat sering kali terombang-ambing dan mengalami penggusuran. Perda ini berfungsi sebagai tameng yang melindungi hak-hak masyarakat adat di Sulawesi Tengah,” tambahnya dengan tegas. Pernyataan ini menggambarkan urgensi dari keberadaan perda tersebut dalam konteks perlindungan masyarakat adat.

Implementasi Perda PPMHA dalam Program 9 BERANI

Peraturan Daerah ini tidak hanya berfungsi sebagai dokumen hukum, tetapi juga sebagai panduan bagi berbagai program dan kebijakan yang dirancang untuk mendukung masyarakat hukum adat. Dalam kerangka program 9 BERANI, implementasi perda ini akan menjadi salah satu indikator keberhasilan dalam mencapai tujuan pembangunan yang inklusif.

Strategi Implementasi

Agar Perda PPMHA dapat diimplementasikan secara efektif, pemerintah provinsi akan melakukan beberapa langkah strategis, antara lain:

  • Meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat adat tentang hak dan perlindungan yang mereka miliki.
  • Melibatkan masyarakat adat dalam proses pengambilan keputusan terkait pembangunan di daerah mereka.
  • Membangun kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta untuk mendukung keberlanjutan sumber daya alam.
  • Menetapkan mekanisme pengawasan untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat adat tidak dilanggar.
  • Memberikan pelatihan dan edukasi tentang pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.

Pentingnya Dukungan Semua Pihak

Keberhasilan implementasi Perda PPMHA sangat bergantung pada dukungan lintas sektor, termasuk masyarakat, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat. Semua pihak perlu berkolaborasi untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat hukum adat terlindungi dan dapat diakui secara luas.

Peran Masyarakat dan Akademisi

Masyarakat adat harus diberdayakan untuk memahami dan memperjuangkan hak-hak mereka. Selain itu, akademisi juga memiliki peran penting dalam memberikan kajian dan rekomendasi yang dapat memperkuat posisi masyarakat adat dalam konteks pembangunan. Dengan kolaborasi ini, diharapkan peraturan daerah ini dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat hukum adat.

Kesimpulan

Pengesahan Perda PPMHA adalah langkah maju yang signifikan bagi perlindungan masyarakat hukum adat di Sulawesi Tengah. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan hak-hak masyarakat adat dapat dihormati dan dilindungi secara maksimal. Melalui program 9 BERANI, pemerintah provinsi berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi masyarakat adat, memungkinkan mereka untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan yang berkelanjutan. Dengan dukungan semua pihak, kita dapat mewujudkan masa depan yang lebih baik bagi masyarakat hukum adat di Sulawesi Tengah.

Related Articles

Back to top button